Lembaga Rukun Warga (RW) adalah lembaga masyarakat yang dibentuk melalui musyawarah pengurus Rukun Tetangga (RT). RW merupakan bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD).
Tugas RW di antaranya:
- Membantu pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat
- Membantu kelancaran tugas pembangunan di desa
- Menggerakkan partisipasi masyarakat dalam gotong royong
- Menjembatani hubungan antara masyarakat dengan pemerintah
- Menciptakan iklim yang kondusif untuk kehidupan masyarakat
- Membantu memelihara kerukunan hidup warga
- Membantu menyebarkan informasi pemerintah kepada masyarakat
- Menampung dan mencari solusi atas masalah-masalah masyarakat
RW dipimpin oleh satu ketua RW