Lembaga Rukun Tetangga (RT) adalah lembaga kemasyarakatan yang dibentuk untuk melayani masyarakat dan pemerintah. RT merupakan bagian dari wilayah administrasi desa atau kelurahan.
Tugas dan fungsi RT adalah:
- Membantu pemerintah dalam melayani masyarakat
- Membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerintah
- Membantu meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan
- Memelihara kerukunan hidup warga
- Memelihara ketertiban dan keamanan
- Mengkoordinasikan antar warga
- Menjembatani hubungan antar semua anggota masyarakat dengan pemerintah
- Menangani penyelesaian masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga.
RT dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat. Pengurus RT dipilih dari dan oleh anggota masyarakat setempat dalam musyawarah mufakat.