Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat untuk membantu pemerintah desa dalam pembangunan. LPMD bertugas untuk menampung aspirasi masyarakat dan mewujudkan kebutuhan mereka dalam pembangunan.
Tugas LPMD:
- Menyusun rencana pembangunan secara partisipatif
- Menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat
- Melaksanakan dan mengendalikan pembangunan
- Meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah kepada masyarakat
- Mengembangkan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup
- Menanamkan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat
LPMD dibentuk atas prakarsa masyarakat dan difasilitasi oleh pemerintah desa. Pengurus LPMD dipilih secara musyawarah dari anggota masyarakat yang memiliki kemampuan, kemauan, dan kepedulian dalam pemberdayaan masyarakat.