BPD adalah singkatan dari Badan Permusyawaratan Desa. BPD merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan desa.
- BPD memiliki fungsi, di antaranya: Menyeimbangkan kinerja kepala desa,
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat,
- Menjadi penghubung antara kepala desa dengan masyarakat,
- Menetapkan peraturan desa bersama kepala desa.
Anggota BPD dipilih secara demokratis dan merupakan wakil dari penduduk desa.